√ Juknis PPDB PAUD, SD, SMP Tahun Ajaran 2023/2024 Kabupaten Indramayu - MGMP IPS Indramayu

Juknis PPDB PAUD, SD, SMP Tahun Ajaran 2023/2024 Kabupaten Indramayu



Dalam rangka terlaksananya berbagai tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Indramayu tahun Ajaran 2023/2024 yang berdaya guna dan berhasil guna, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2023/2024. 


Implementasi kebijakan zonasi pendidikan merupakan terobosan lain dalam menjabarkan upaya Pemerintah melakukan pemerataan akses dan mutu pendidikan. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. 


Sistem zonasi dalam pendidikan merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan mulai dari PAUD hingga Sekolah Mengenah Atas. Pada dasarnya zonasi itu sendiri merupakan pengembangan dari rayonaisasi, ketika rayonisasi merupakan pembagian wilayah berdasarkan kesepakatan, maka zonasi lebih menekankan kepada pembagian wilayah sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaannya. 


Adapun tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : 

1. Pengumuman pendaftaran; 

2. Pendaftaran;

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan

5. Daftar ulang


Sedangkan jalur pelaksanaan PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut : 

1. Zonasi. Jalur zonasi SD paling sedikit 75% dari daya tampung sekolah, dan jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah 

2. Afirmasi. Paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah 

3. Perpindahan tugas orang tua/wali. Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Dalam hal sisa kuota dan atau tidak ada pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka dilimpahkan ke jalur anak guru

4. Prestasi. Paling sedikit 25% dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi terdiri atas prestasi akademik maupun non akademik.

5. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada PAUD dan Kelas 1 SD. 


Pelaksanaan PPDB PAUD, SD, SMP :

Pendaftaran dilaksanakan pada mulai tanggal 26 Juni s.d 3 Juli 2023 pada jam kerja dari pukul 08.00 - 14.00 WIB. 

Pengumuman hasil penempatan pada tanggal 4 Juli 2023

Daftar ulang tanggal 5 s.d 10 Juli 2023 


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis PPDB PAUD, SD, SMP Tahun Ajaran 2023/2024 Kabupaten Indramayu  silakan download di sini 

Get notifications from this blog