√ Juknis SPMB PAUD, SD, SMP di Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2025/2026 - MGMP IPS Indramayu

Juknis SPMB PAUD, SD, SMP di Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2025/2026

 


Implementasi kebijakan Domisili pendidikan merupakan terobosan lain dalam menjabarkan upaya Pemerintah melakukan pemerataan akses dan mutu pendidikan. Domisili adalah pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Sistem Domisili dalam pendidikan merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan mulai dari PAUD hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). 


Pada dasarnya Domisili itu sendiri merupakan pengembangan dari rayonisasi, ketika rayonisasi merupakan pembagian wilayah berdasarkan kesepakatan, maka Domisili lebih menekankan kepada pembagian wilayah sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaannya. Dalam sistem Domisili pendidikan maka fungsi dan tujuan pengelolaannya adalah percepatan pemerataan mutu Pendidikan pada satuan-satuan pendidikan di Indonesia.


JALUR PELAKSANAAN

Pendaftaran Penerimaan Murid Baru dilaksanakan melalui jalur Domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi.

1. Jalur Domisili

a. Jalur Domisili SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

b. Jalur Domisili SMP paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah.


2. Jalur Afirmasi

a. Jalur Afirmasi SD paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;

b. Jalur Afirmasi SMP paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi untuk SD dan SMP berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang diterangkan dengan kartu resmi dan calon Murid

Penyandang Disabilitas. Apabila tidak terpenuhi kuota Jalur afirmasi maka sisa kuota afirmasi dialihkan ke jalur Domisili.


3. Jalur Mutasi

Jalur mutasi Paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Jalur mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, calon Murid yang berasal dari anak guru dan tenaga kependidikan.


4. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi hanya untuk jenjang SMP, kuota jalur prestasi yaitu paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi terdiri atas prestasi akademik dan non akademik.

Prestasi akademik dapat berupa:

a. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau

b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Prestasi non akademik dapat berupa:

a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa

intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau

b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

Persentase Prestasi akademik untuk nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir 40 % dari kuota jalur Prastasi.

Persentase prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik 60 % dari kuota jalur Prastasi.

5. Untuk jenjang SMP sisa 10 % diserahkan kepada Satuan Pendidikan sesuai kondisi Satuan Pendidikan dan ketentuan yang berlaku.

6. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon Murid baru pada PAUD dan kelas 1 (satu) SD.


PELAKSANAAN

A. PMB Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

1. PENDAFTARAN

a. Waktu

a) Pendaftaran dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing mulai tanggal 23 Juni s.d. 28 Juni 2025, pada jam kerja dari pukul 08.00 – 12.00 WIB

b) Panitia Pendaftaran melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan PAUD tentang perkembangan jumlah pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.

b. Persyaratan

1) Persyaratan pendaftaran PMB PAUD yaitu calon Murid PAUD harus memenuhi syarat usia:

a) Calon Murid TK/SPS berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun

b) Calon Murid Kelompok Bermain berusia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun,

c) Paling rendah 4 (empat)tahun, paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A

d) Paling rendah 5 (lima) tahun, paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B

2) Calon Murid PAUD harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:

a)Fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah/Kepala Desa;

b)Fotokopi kartu tanda penduduk orang tua ;

c) Fotokopi kartu keluarga; dan

d)Menunjukkan kartu tanda penduduk orang tua dan kartu keluarga asli Calon Murid.

3) Pendaftaran dilakukan oleh orang tua calon Murid di PAUD yang ditunjuk dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan pada angka 2).

4) Penetapan domisili Murid dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua paling terakhir pertanggal 14 Juli 2024.

5) Setiap calon Murid baru disarankan memperhatikan jarak dari tempat tinggal ke sekolah (sistem Domisili).

6) Bagi Murid pindahan, menyertakan surat keterangan pindah dari satuan PAUD sebelumnya;


2. PENEMPATAN

a. Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan usia dan Jarak dari tempat tinggal ke satuan pendidikan.

b. Sistem pemeringkatan didasarkan pada usia, jarak, dan waktu pendaftaran. Jika usia sama, maka penempatan berdasarkan jarak. Jika jarak sama maka penempatan berdasarkan pendaftar yang lebih awal.

3. PENGUMUMAN

a. Pengumuman penetapan Murid baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PMB.

b. Penetapan Murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

c. Pengumuman penetapan Murid baru dilakukan pada tanggal 7 Juli 2025 pada jam kerja.


4. DAFTAR ULANG

a. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di sekolah.

b. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

c. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 12 Juli 2025.

d. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

e. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan.


5. HARI PERTAMA MASUK PAUD

Hari pertama masuk sekolah Murid PAUD pada tanggal 14 Juli 2025.


B. PMB SD (SEKOLAH DASAR)

1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN

a. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon Murid baru dilakukan secara terbuka.

b. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon Murid baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

1) persyaratan calon Murid;

2) tanggal pendaftaran;

3) jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur Domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali

4) jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, sesuai dengan data rombongan belajar

5) tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PMB.

6) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon Murid baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

c. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon Murid baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.


2. PENDAFTARAN

a. Waktu

1) Pendaftaran dilakukan secara luring;

2) Waktu pendaftaran dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing mulai tanggal 23 Juni s.d. 28 Juni 2025 saat jam kerja dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB;

3) Panitia Pendaftaran melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Seksi Murid Bidang Pembinaan SD tentang perkembangan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.


b. Persyaratan

1) Calon Murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai berikut:

a) 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau

b) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2) Dalam pelaksanaan PMB, SD memprioritaskan penerimaan calon Murid baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3) Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b) kesiapan psikis.

4) Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog..

5) Dalam hal psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

6) Calon Murid SD harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:

a) fotokopi kartu tanda penduduk orang tua calon Murid;

b) fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan pindah dari kecamatan;

c) fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa;

d) menunjukkan kartu tanda penduduk orang tua dan kartu keluarga asli calon Murid;dan

7) Domisili Murid dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir pertanggal 14 Juli 2025;

8) Setiap calon Murid baru disarankan memperhatikan jarak terdekat dengan Domisili dari tempat tinggal ke sekolah (sistem Domisili).


3. SELEKSI SESUAI DENGAN JALUR PENDAFTARAN

a. Seleksi jalur Domisili dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon Murid baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1) usia; dan

2) lokasi tempat tinggal terdekat dimulai dari RT, RW, Blok, Desa/Kelurahan, kecamatan, dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah Domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

b. Jika usia calon Murid sama, maka penentuan Murid didasarkan lokasi tempat tinggal terdekat dimulai dari RT, RW, Blok, Desa/-Kelurahan, kecamatan, dan jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan sekolah.

c. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

d. Sekolah tidak boleh mengadakan pungutan apapun dalam pendaftaran Murid baru.


4. PENGUMUMAN

a. Pengumuman penetapan Murid baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PMB.

b. Penetapan Murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

c. Pengumuman penetapan Murid baru dilakukan pada tanggal 7 Juli 2025 pada jam kerja.


5. DAFTAR ULANG

a. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di sekolah.

b. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

c. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 12 Juli 2025.

d. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

e. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan


6. HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Hari pertama masuk sekolah Murid SD pada tanggal 14 Juli 2025.


C. PMB SMP (SEKOLAH MENENGAH PERTAMA)

Penerimaan Murid Baru SMP Tahun 2025 dilakukan dalam dua gelombang, yaitu gelombang 1 untuk jalur Prastasi dan Afirmasi sedangkan gelombang 2 untuk jalur Domisili dan Mutasi.


1. PENDAFTARAN

a. Waktu

1) Pendaftaran Gelombang 1 Jalur Prestasi dan Afirmasi Senin – Rabu, 23 Juni – 25 Juni 2025 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB (dengan Istirahat pukul 11.45-13.00 WIB). Batas akhir pencabutan berkas 25 Juni 2025.

2) Pendaftaran Gelombang 2 Jalur Domisili dan Mutasi Senin – Sabtu, 30 Juni – 5 Juli 2025 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB (dengan Istirahat pukul 11.45-13.00 WIB). Batas akhir pencabutan berkas 5 Juli 2025.

b. Mekanisme

Pemerintah Daerah memfasilitasi Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Sekolah menyediakan layanan pendampingan, khusus bagi pendaftar yang tidak mampu mengakses pendaftaran PMB secara daring tersebut, dengan menyediakan posko PMB, untuk membantu melakukan pendaftaran secara daring serta informasi lainnya.

SMP online.

1) Daring :

a) Calon Murid Baru (CMB) didampingi Orangtua/Wali-/Guru SD/operator mendaftar secara daring/online. di website https://pmbsmp.dikbud.indramayukab.go.id dan mencetak bukti pendaftaran;

b) CMB memilih satu Jalur penerimaan murid baru dan memilih satu sekolah tujuan;.

c) Jalur Prestasi terbagi 2 yaitu 1. prestasi akademik nilai rapor dan 2. prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik;

d) Melengkapi data pendaftaran sesuai kenyataan;

e) CMB dapat membatalkan pendaftaran (cabut berkas) sampai hari terakhir pendaftaran dengan catatan:

➔CMB tidak dapat mendaftar kembali pada jalur yang sama di sekolah tujuan yang sama;

➔CMB dapat mendaftar kembali di sekolah tujuan yang sama namun pada jalur yang berbeda; 

➔CMB yang membatalkan pendaftaran (cabut berkas) dapat mendaftar kembali ke sekolah tujuan yang berbeda pada semua jalur.


2) Luring : setelah melakukan pendaftaran secara daring (online), calon murid didampingi Orangtua/Wali/Guru SD hadir ke sekolah yang dituju sesuai jadwal untuk penyerahan berkas pendaftaran (Jadwal penyerahan berkas diinformasikan pada saat melakukan pendaftaran Daring/Online).

3) Jika setelah pendaftaran ingin memindahkan sekolah tujuan maka waktu pencabutan berkas paling lambat pada hari terakhir pendaftaran di setiap gelombang. 


Persyaratan : 

1. Foto copy Ijazah SD/MI sederajad yang dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Lulus

2. Lembar Validasi NISN dari laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/

3. Foto copy Ijazah MDA. Jika belum memiliki ijazah MDA maka Orangtua membuat surat pernyataan siap mengikuti MDA atau jika sedang mengikuti MDA maka membuat surat keterangan sedang mengikuti MDA yang ditandatangani oleh Kepala MDA (Calon Murid Muslim)

4. Surat Keterangan mampu membaca Alqur’an dari Kepala MDA;

5. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) orang tua;

6. Foto copy kartu keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

7. Foto copy akte kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA)/surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh kepala desa sesuai dengan domisili calon Murid

8. Surat pernyataan Orang Tua/Wali Calon Murid, menyatakan dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai peraturan perundang-undangan.

9. Surat Kelakuan Baik dari SD untuk lulusan TA 2024/2025, dan dari Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk lulusan sebelum TA 2024/2025

10. Screenshot/tangkapan layar titik koordinat tempat tinggal

11. Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

12. Foto copy KIP/Surat Keterangan Terdaftar DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang diterbitkan Dinas Sosial setempat melalui Puskesos Desa/Kelurahan setempat. (tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau SKTM). (Jalur Afirmasi)

13. Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis dari Puskesmas dan/atau Rumah Sakit. (Disabilitas)

14. Foto copy Surat penugasan dari instansi, lembaga atau kantor yang mempekerjakan (Jalur Pindah Tugas)

15. Foto copy Surat keterangan domisili

16.  Foto copy SK penugasan sebagai guru/tenaga kependidikan. (Putra/Putri Guru/Tenaga Kependidikan)

17. Foto copy Sertikat kejuaraan/sertifikat prestasi akademik atau non-akademik, dengan usia sertifikat paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB (Jalur Prestasi) 

18. Surat pertanggungjawaban mutlak dari pihak berwenang atau kepala Sekolah asal jalur prestasi akademik/non akademik perlombaan

19. Foto copy Rapor 5 (lima) semester terakhir (Jalur Prestasi Akademk) 

20. Surat keterangan Kepala Sekolah Jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor yang berisi Nilai Rapor dan Peringkat (contoh format terlampir)


1) Keterangan

a. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

b. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

(1) meninggal dunia;

(2) bercerai; atau

(3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

c. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1) atau bercerai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

d. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

e. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi:

(1) bencana alam; dan/atau

(2) bencana sosial.

f. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

g. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

(1) calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

(2) jenis bencana yang dialami.

h. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

i. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf h dapat berupa:

(1) penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;

(2) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

(3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak. 

j. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf i harus disertakan:

(1) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

(2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

k. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

l. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian

m. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf l terdiri atas:

(1) prestasi akademik; dan/atau

(2) prestasi nonakademik.

n. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf m angka (1) dapat berupa:

(1) nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau

(2) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

o. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf m angka (2) dapat berupa:

(1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau

(2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

p. Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada h u r u f 1 dikecualikan untuk nilai rapor sebagaimana dimaksud pada huruf n angka (1) dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf o angka (1).

q. Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf l belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

(1) Pemerintah Daerah; atau

(2) unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

r. Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf q terdiri atas:

(1) calon Murid;

(2) penyelenggara lomba;

(3) Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan

(4) pihak lain yang berkepentingan.

s. Prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf l sampai dengan q dibuktikan dengan:

(1) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;

(2) sertifikat/piagam prestasi;

(3) dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau

(4) dokumen lain terkait prestasi.

t. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf l diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

u. Pembobotan atas prestasi dapat dilihat dilampiran

v. Pembobotan sebagaimana dimaksud pada huruf u tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.


2. SELEKSI PMB

a. Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan seleksi penerimaan Murid baru berdasarkan dokumen persyaratan yang diserahkan calon Murid kepada panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan pada saat pendaftaran.

b. Panitia PMB melakukan verifikasi dan validasi terhadap:

1) keabsahan KK;

2) dokumen keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

3) surat keterangan sebagai Penyandang Disabilitas;

4) surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

5) keterangan domisili (cukup dengan KK);

6) surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan;

7) nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau

8) sertifikat prestasi akademik atau non-akademik.

Bentuk format surat pernyataan dari orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam angka 4) terlampir.

c. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan.

d. Dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, Panitia PMB dapat melibatkan :

e. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c terdapat pemalsuan dokumen, calon Murid dinyatakan tidak lolos seleksi.

f. Ketentuan seleksi PMB pada SMP sebagai berikut:

1) Seleksi jalur afirmasi untuk calon Murid baru kelas 7 (tujuh) SMP memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan.

2) Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili.

3) Seleksi jalur Domisili untuk calon Murid baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah Domisili yang ditetapkan.

4) Seleksi jalur Mutasi untuk calon Murid baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan.

5) Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili.

6) Seleksi jalur Domisili, Afirmasi dan mutasi, Jika jarak/radius tempat tinggal calon Murid dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia calon Murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

7) Seleksi jalur Domisili, Afirmasi dan mutasi, Jika usia calon Murid sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung memprioritaskan yang daftar lebih dulu (sesuai nomor urut pendaftaran).

8) Seleksi jalur prestasi akademik untuk nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dirata-rata (semua mata pelajaran) tiap semester dan dirata-rata 5 semester terakhir serta dibuat peringkat.

9) Seleksi jalur prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik didasarkan pada peringkat skor total nilai prestasi pada jalur perlombaan berdasarkan nilai sertifikat kejuaraan (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran).

10) Calon Murid peraih prestasi yang mewakili Kabupaten di bidang (OSN, FLS2N, O2SN, POPNAS, PENTAS PAI), atau prestasi sejenis dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah raga serta Kementerian Agama, mengikuti Tabel Prestasi.

11) Jika calon Murid memiliki skor prestasi yang sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung memprioritas-kan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan.

12) Dalam hal terdapat sisa kuota jalur prestasi akademik untuk nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dapat dialihkan ke jalur prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik atau sebaliknya.

13) Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi.

g. Pengumuman hasil seleksi SMP meliputi:

1) calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi; dan

2) calon Murid yang tidak lolos seleksi.

h. Calon Murid yang lolos merupakan calon Murid yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.

i. Calon Murid yang tidak lolos terdiri dari:

1) calon Murid yang tidak memenuhi persyaratan; dan/atau

2) calon Murid yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.

j. Calon Murid yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2) merupakan calon Murid cadangan.

3. PENGUMUMAN PENETAPAN MURID

a. Pengumuman penetapan Murid merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran PMB.

b. Penetapan Murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

c. Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah Murid yang diterima dalam penetapan Murid baru sebagaimana dimaksud pada huruf b berjumlah paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PMB.

d. Selain mengumumkan calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi, Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dapat diakses oleh masyarakat.

f. Pengumuman hasil seleksi PMB gelombang 1 pada 26 Juni 2025, gelombang 2 pada tanggal 7 Juli 2025.


4. DAFTAR ULANG

a. Daftar ulang gelombang 1 tanggal 28 Juni 2025, gelombang 2 tanggal 8 - 10 Juli 2025 oleh calon Murid baru (didampingi orangtua/wali) yang telah diterima di sekolah.

b. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

c. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

d. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri (ada surat pernyataan pengunduran diri dari orangtua) sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon Murid dalam/luar wilayah Domisili yang telah ditetapkan.

e. Sekolah dengan daya tampung terpenuhi dilarang menerima calon 

Murid yang:

1) tidak diumumkan oleh Panitia sebagai Murid yang lolos seleksi;

2) bukan merupakan Murid cadangan sebagai pengganti calon Murid yang tidak melakukan daftar ulang/ mengundurkan diri; dan

3) tidak melakukan daftar ulang

f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekolah melakukan penyaluran calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke Satuan Pendidikan Negeri pada wilayah penerimaan Murid baru terdekat, Satuan Pendidikan Swasta, dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung dan kekurangan pendaftar pada tahap 2.

g. Pada semua tahapan pelaksanaan PMB mulai dari Pendaftaran s.d. Daftar Ulang sebagaimana diuraikan diatas tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan.


5. HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Hari pertama Murid masuk SMP pada tanggal 14 Juli 2025.

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis SPMB PAUD, SD, SMP di kabupaten Indramayu tahun ajaran 2025/2026 silakan unduh di sini 


Get notifications from this blog