√ Surat Edaran No.423/66-Disdik Tentang Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan - MGMP IPS Indramayu

Surat Edaran No.423/66-Disdik Tentang Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan

 


Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423/66-Disdik Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Semester II Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

 

Memperhatikan :

a. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021 HK.01.08/MENKES/667B/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

b. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

c. Hasil rapat koordinasi tingkat Kabupaten tanggal 4 Januari 2022.

 

Bersama ini kami sampaikan bahwa indikator pengaturan kategori PTM Terbatas adalah cakupan vaksin dosis 2 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan lansia, Mengingat capaian vaksinasi PTK mencapai 92,54% dan lansia baru 55,46%.

 

Berdasarkan hal di atas, penyelenggaraan pembelajaran satuan pendidikan pada semester II Tahun 2021/2022 di masa pandemi Covid-19 diatur sebagai berikut :

1. Pelaksanaan PTM Terbatas :

a. Kegiatan Pembelajaran dalam satu hari maksimal 6 jam pelajaran

b. PTM terbatas diikuti oleh 100% peserta didik,

c. Jadwal pelajaran diatur oleh sekolah dengan durasi waktu normal per mata pelajaran sesuai jenjang pendidikan

 

2. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, meliputi :

a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu

b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja

c. Menghindari kontak fisik

d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar

e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan.

 

3. Satuan pendidikan wajib memastikan kesiapannya tentang :

a. Daftar periksa Dapodik, berstatus T semua

b. Adakah kasus suspect/gejala COVID-19/Komorbid warga sekolah

c. Kepatuhan pada protokol kesehatan

d. Status vaksin warga sekolah

e. Sarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan

f. Akses ke fasilitas kesehatan, Puskesmas dan semacamnya

g. Memiliki tim/satgas tingkat sekolah

 

4. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam/luar ruang dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas. Prokesnya harus terpenuhi.

 

5. Kantin sekolah belum diperkenankan dibuka. Peserta didik dibolehkan membawa bekal konsumsi, pedang di luar (pagar) sekolah diatur/dikoordinasikan antara Satgas wilayah dan Satgas Sekolah.

 

6. Pendidik yang terlibat PTMP di kelas harus sudah divaksin dosis lengkap, PTK yang menolak divaksin tanpa alasan medis yang jelas dapat terkena sanksi.

 

7. Langkah-langkah apabila ditemukan kasus positif COVID-19.

a. Penyelenggara PTM terbatas pada tingkat satuan pendidikan dihentikan sementara untuk sterilisasi dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila :

- Terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan

- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka postivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih

- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

b. Penyelenggaraan PTM terbats pada rombongan belajar dihentikan sementara untuk sterilisasi dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 5 (lima) hari apabila :

- Terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan atau

- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka postivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih

c. Membuka kembali pembelajaran tatap muka terbatas yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b dengan memastikan bahwa :

- Penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan

- Warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat COVID-19 sudah tertangani

 

8. a. Memeriksa kembali kesiapan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan cara memperbarui isian (update) Daftar Periksa Dapodik pada laman https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar

b. Memverifikasi nomor WhatsApp kepala satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id

c. Memasang QR Code aplikasi Peduli Lindungi pada area masuk/keluar satuan pendidikan

 

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan surat edaran ini silakan unduh disini

Get notifications from this blog