√ Pedoman Progam Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi - MGMP IPS Indramayu

Pedoman Progam Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi – seperti kita ketahui bersama bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi dengan porsi yang lebih besar dibandingkan porsi prestasi dan perpindahan orang tua. Hal ini akan diberlakukan juga peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi bagi para pendidik. 

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi adalah salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru professional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. 

Dalam upaya menjaga keprofesionalannya, guru senantiasa harus meng-update diri dengan melakukan berbagai pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selama ini program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, lebih memfokuskan pada peningkatan kompetensi guru terutama dalam kompetensi pedagogi dan profesional, adapun Program PKP Berbasis Zonasi ini lebih memfokuskan pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. 

Terkait dengan itulah, memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, pedoman ini dikembangkan. Pedoman ini terdiri dari tujuh bab, yaitu: 

Bab I Pendahuluan, 
Bab II Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi (PKP Berbasis Zonasi), 
Bab III Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi, 
Bab IV Penilaian, Pensertifikatan dan Pelaporan, 
Bab V Standar Penyelenggaraan, 
Bab VI Penjaminan Mutu, dan 
Bab VI Penutup 

Untuk lebih jelas dan lengkap mengenai Pedoman Progam Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi silakan 

Get notifications from this blog