√ Persyaratan PPDB SMP Tahun 2019 Lengkap Dengan Formulirnya - MGMP IPS Indramayu

Persyaratan PPDB SMP Tahun 2019 Lengkap Dengan Formulirnya

Formulir PPDB SMP Tahun 2019

Persyaratan PPDB SMP - PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun 2019 baru saja dimulai hari ini Kamis 23 Mei 2019 sampai 28 Mei 2019. Sedangkan pengumuman kelulusan PPDB SMP Tahun 2019 akan diumumkan pada tanggal 31 Mei 2019. 

Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh orang tua/wali, dan juga guru/tenaga kependidikan yang membantu mendaftarkan peserta didiknya ke SMP negeri atau yang sederajat. Berikut ini hal-hal yang harus diketahui oleh orang tua/wali dan guru/tenaga kependidikan yang akan mendaftar ke SMP Negeri : 

A. PENDAFTARAN

1. KUOTA PPDB SMP
a. Jalur zonasi minimal 90% yang meliputi: zonasi terdekat berdasarkan domisili minimal 50%, zonasi terdekat berdasarkan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) minimal 20%, zonasi terdekat berdasarkan kombinasi maksimal 20%.
b. Jalur Prestasi maksimal 5%.
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Siswa maksimal 5%.

2. WAKTU PENDAFTARAN
a. Pendaftaran untuk semua jalur dilaksanakan pada tanggal 23-28 Mei 2019 mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB kecuali Jum’at Pukul 08.00 - 11.00 WIB.
b. Dilakukan secara kolektif atau perorangan.
c. Mengisi Formulir Pendaftaran (Format Terlampir)
d. Panitia Pendaftaran akan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.

3. PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI
a. PERSYARATAN UMUM
Calon Peserta Didik Kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi :
1) Mengisi formulir pendaftaran (Format K-1), dengan rincian :
a. Format K-1A : Jalur Zonasi ;
b. Format K-1B : Jalur Prestasi;
c. Format K-1C : Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
2) Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 belum menikah tercatat di KUA;
3) Lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A / setara SMP, memiliki STTB/Ijazah dan menyerahkan foto copy yang telah dilegalisir;
4) Kartu Peserta Ujian Asli atau Salinan Ijazah yang dilegalisir;
5) Surat Keterangan Mengikuti Ujian;
6) Foto copy Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan dari RT/RW;
7) Foto copy Kartu Keluarga (KK);
8) Foto copy Kartu NISN;
9) Foto copy Ijazah MDA bagi yang sudah lulus, sebanyak 1 lembar dilegalisir;
10) Bagi yang belum atau sedang mengikuti MDA membuat Surat Keterangan sanggup mengikuti MDA dari Kepala MDA (1 lembar);
11) Calon peserta didik baru SMP harus berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja/ penyalahgunaan narkoba/ tawuran/ geng motor/ kelompok suporter fanatik/ kelompok punk/ kelompok reage yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah Asal untuk lulusan 2018/2019;
12) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik (Format K-2);
13) Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak zonasi terdekat dari tempat tinggal ke sekolah;
14) Pilihan sekolah calon peserta didik :
a. Calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih paling banyak dua pilihan sekolah negeri di dalam zonasi dan satu sekolah swasta.
b. Calon peserta didik jalur prestasi dapat memilih dua pilihan sekolah negeri di luar zonasi.
c. Calon peserta didik baru jalur perpindahan orang tua hanya dapat memilih satu sekolah negeri dan satu sekolah swasta.
15) Calon peserta didik baru lulusan tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya harus menyerahkan Surat Kelakuan Baik dari POLRI setempat;
16) Bagi Lulusan SD/MI/ SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A/ setara SMP Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya, pendaftaran dilakukan perorangan;
17) Pendaftaran secara kolektif menggunakan format Daftar Kolektif (Terlampir);
18) Semua persyaratan dimasukkan dalam Map :
⮚ Warna BIRU untuk Jalur Zonasi Terdekat Berdasarkan Domisili,  
⮚ Warna MERAH untuk Jalur Zonasi Terdekat Berdasarkan RMP,  
⮚ Warna KUNING untuk Jalur Zonasi Terdekat Berdasarkan Kombinasi, 
⮚ Warna HIJAU untuk Jalur Prestasi, dan 
⮚ Warna ABU-ABU untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

b. PERSYARATAN KHUSUS ZONASI
1) Zonasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) terdekat
Menyerahkan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendali sosial, yaitu :
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
2) Zonasi Kombinasi Terdekat
Calon Peserta Didik SMP zonasi kombinasi, harus menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).

c. PERSYARATAN KHUSUS PRESTASI
1) Prestasi Nilai Ujian
Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN)
2) Prestasi Hasil Perlombaan
a) Memperlihatkan sertifikat/penghargaan asli;
b) Menyerahkan salinan sertifikat/surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal;
c) Menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kecamatan, kota, provinsi, nasional, dan atau internasional) dari pihak penyelenggara,pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.

d. PERSYARATAN KHUSUS PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
1) Menyerahkan surat rekomendasi/keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas/pejabat yang berwenang;
2) Menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua/wali

B. PENEMPATAN
1. Jalur Zonasi
a) Zonasi terdekat berdasarkan domisili
1) Penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
2) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
3) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
b) Zonasi terdekat berdasarkan RMP
1) Penempatan dalam zonasi terdekat berdasarkan RMP didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
2) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
3) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

2. Jalur Prestasi 
a) Penempatan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran).
b) Calon peserta didik peraih prestasi yang mewakili tingkat nasional bidang (OSN, FLS2N, O2SN, POPNAS, MTQ), atau prestasi sejenis dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Agama, dapat DITERIMA LANGSUNG sebagai peserta didik baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya (Tabel Prestasi).
c) Jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak zonasi terdekat dari sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
a) Penempatan dalam zonasi terdekat berdasarkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
b) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak secara online sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
c) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

C. PENGUMUMAN
Pengumuman hasil penempatan pada tanggal 31 Mei 2019.

D. DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang tanggal 17 s.d. 18 Juni 2019
2. Daftar ulang membawa surat pernyataan diterima dari sekolah yang menjadi pilihan.
3. Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang, Calon Peserta Didik tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

E. LAIN LAIN
1. SMP Negeri  akan menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai kuota yang telah ditentukan;
2. Calon peserta didik yang sudah mendaftar baik pilihan satu maupun pilihan dua tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya;
3. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini bisa langsung ditanyakan kepada panitia PPDB.

Nah bagi Anda yang membutuhkan format-format atau formulir PPDB SMP silakan 

Format K-1A untuk Formulir Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi
Format K-1B untuk Formulir Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi 
Format K-1C untuk Formulir Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Orang Tua
Format K-2 untuk Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru 
Format K-3 untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pejabat Kelurahan/Kecamatan Pendaftaran Jalur RMP
Format K-4 untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pejabat Instansi/organisasi

Cara mengunduhnya : 
  • Tekan Download di sini 
  • Akan muncul link.mgmpipsindramayu.com 
  • Lalu tekan Get Link
  • Kemudian muncul Go to Link
  • Lalu muncul Google Drive 
  • Cari ikon download 
  • File akan diunduh otomatis

Get notifications from this blog