√ Persyaratan Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai) - MGMP IPS Indramayu

Persyaratan Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)

Persyaratan membuat Karpeg (Sumber BKN.go.id)

Karpeg atau Kartu Pegawai biasanya dimiliki oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah mendapatkan Surat Keputusan PNS dan telah mengikuti kegiatan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. 


Untuk mendapatkan Karpeg, tentu PNS atau ASN harus mengikuti alur yang sudah ditentukan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara dengan melengkapi beberapa persyaratan. Berikut syarat pembuatan Karpeg : 


  • Surat Permohonan dari instansi perihal Karpeg kepada Kepala BKN Up. Direktur Pengadaan & Kepangkatan ASN 
  • Foto kopi Surat Keputusan CPNS (Legalisir) 2 lembar 
  • Foto kopi Surat Keputusan PNS (Legalisir) 2 lembar 
  • Foto kopi STTPL Prajabatan (Legalisir) 2 lembar 
  • Foto 3x4 (2 lembar) 
  • Sedangkan untuk penggantian Karpeg yang hilang, persyaratan di atas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian.  
Itulah persyaratan Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai), mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi Anda semua. 



Get notifications from this blog