√ Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas PAUD, TK, SD, SMP dan PNF di Kabupaten Indramayu - MGMP IPS Indramayu

Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas PAUD, TK, SD, SMP dan PNF di Kabupaten Indramayu

Surat Edaran PTM di Kabupaten Indramayu


Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1740/Org Tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di  Kabupaten Indramayu, maka Dinas Pendidikan menyampaikan kepada Kepala satuan  pendidikan pada semua jenjang (PAUD, SD, SMP dan PNF) Negeri/Swasta untuk melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai tanggal 16 Agustus 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid 19 di Kecamatan masingmasing;

2. Sekolah melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah telah diverifikasi oleh Puskesmas setempat;

3. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 50 % peserta didik dalam setiap kelas (khusus PAUD maksimal 5 peserta didik perkelas);

4. Pembelajaran dilaksanakan setiap hari maksimal ada 3 (tiga) jam pelajaran;

5. Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas agar melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat;

6. Orang tua memberikan izin bagi putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan  Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;

7. Siswa yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;

8. Jika ada siswa yang sakit ketika Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pihak sekolah agar  segera berkoordinasi dengan Orang Tua dan Puskesmas setempat.


Bagi Anda yang membutuhkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas PAUD, TK, SD, SMP dan PNF di Kabupaten Indramayu silakan unduh disini 


Get notifications from this blog