√ Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Melalui MySAPK - MGMP IPS Indramayu

Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Melalui MySAPK

 

Pemutakhiran Data Mandiri pada aplikasi My SAPK


Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) tentu sudah tidak asing lagi dengan aplikasi My SAPK. SAPK singkatan dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi, agar dapat mengakses data kepegawaian.


Pada tanggal 1 Juli 2021 mendatang akan ada Pemutakhiran Data Mandiri hingga Desember 2021. Pemutakhiran Data Mandiri adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara mandiri.


Pemutakhiran data mandiri ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN (PPT Non ASN) di seluruh Indonesia.

Data yang bisa diubah pada Pemutakhiran Data Mandiri terdiri dari beberapa hal seperti :

a. data personal;

b. riwayat jabatan;

c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;

d. riwayat SKP;

e. riwayat penghargaan (tanda jasa);

f. riwayat pangkat dan golongan ruang;

g. riwayat keluarga;

h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);

i. riwayat pindah instansi;

j. riwayat CLTN;

k. riwayat CPNS/PNS; dan

l. riwayat organisasi.

 

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri sesuai dengan data sebenarnya.

 

Adapun usul pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan dengan menambah, mengubah dan menghapus data dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

 

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ASN dan PPT non ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.


Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021 menyasar 2 aspek penting, yakni :

1.  Untuk mewujudkan data kepegawaian yg akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik shg tercipta interoperabilitas data ASN;

2. Meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN & kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

 

Bagi Anda yang membutuhkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Secara Elektronik Tahun 2021 silakan unduh di sini


Sedangkan bagi Anda yang membutuhkan Buku Saku Pemutakhiran Data Mandiri silakan unduh di sini 

Get notifications from this blog

1 comment

  1. Mgmp termasuk organisasi yg bisa di masukkan ke mysapk tidak?

    ReplyDelete