√ Jadwal, Persyaratan, dan Materi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2021 - MGMP IPS Indramayu

Jadwal, Persyaratan, dan Materi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2021

 

Ilustrasi Tes CPNS/PPPK Tahun 2021 (Dok. Joglosemarnews.com)

Jadwal Tes CPNS/PPPK Tahun 2021 - Ada kabar gembira bagi bapak dan ibu guru, Pemerintah Republik Indonesia kembali membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 


Pendaftaran seleksi PPPK akan segera dibuka mulai tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021 mendatang. Berikut Ketentuan Umum PPPK :  

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan : 

dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; 

tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan  Fungsional yang dilamar.

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non- Pemerintah / Yayasan

10. Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit


KETENTUAN UMUM CPNS 

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.


JADWAL SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021 : 

1. Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d 13 Juni 2021

2. Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d 21 Juni 2021

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d 30 Juni 2021 

4. Masa sanggah 1 Juli s.d 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d September 2021

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d September 2021 (Setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1 Agustus 2021, Tes 2. Oktober 2021, Tes 3 Desember 2021

8. Pelaksanaan SKB CPNS September s.d Oktober 2021

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sangga November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021


RENCANA TES KOMPETENSI PPPK TAHUN 2021


Kompetensi Teknis jumlah soal 70-100 soal

Kompetensi Manajerial jumlah soal 20-30 soal 

Kompetensi Sosio Kultural jumlah soal 10-20 soal 

Tes Wawancara berbasis komputer jumlah soal 10 soal  


MATERI TES PPPK TAHUN 2021 : 



Kompetensi Teknis meliputi : 

Pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan 


Kompetensi manajerial meliputi : 

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan : 

- Integritas

- Kerjasama

- Orientasi pada hasil

- Komunikasi

- Pelayanan publik

- Pengembangan diri dan orang lain 

- Pengambilan keputusan

- Mengelola perubahan 


Kompotensi Sosio Kultural meliputi : 

Pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan :

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya

- Kemampuan berhubungan sosial

- Kepekaan terhadap konflik

- Pengendalian diri

- Empati


KETENTUAN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5. Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.

7. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.


ALUR TAHAPAN SELEKSI PPPK GURU


JENIS TAMBAHAN NILAI/AFIRMASI PADA PENILAIAN KOMPETENSI TEKNIS PPPK GURU : 

Pada seleksi PPPK Guru 2021, akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu. Adapun jenis-jenis tambahan nilai/afirmasi sebagai berikut:

1. Sertifikat Pendidik 

2. Usia

3. Disabilitas

4. Guru Honorer THK-II


Informasi lengkapnya silakan download di sini 


Get notifications from this blog