√ Perpanjangan Kegiatan Masa Belajar di Rumah di Kabupaten Indramayu - MGMP IPS Indramayu

Perpanjangan Kegiatan Masa Belajar di Rumah di Kabupaten Indramayu


Setelah keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang tidak adanya pelaksanaan Ujian Nasional untuk tingkat SD, SMP, atau SMA sederajat, maka hari ini Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengeluarkan Surat Edaran. 

Dalam Surat Edaran yang bernomor 420/1070 – P.SMP tertanggal 26 Maret 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Masa Belajar di Rumah yang berbunyi sebagai berikut : Memperhatikan kondisi terkini, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu, berdasarkan :

a. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijak Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. 

b. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Jawa Barat 

c. Surat Edaran Bupati Nomor : 443/913/P2P tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Inveksi Covid-19 di Kabupaten Indramayu. 

d. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Nomor : 443/996 – Sekret Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Inveksi Covid-19 Pada Satuan Pendidikan di bawah Kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu 

e. Hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu 

Dengan ini kepala Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Perpanjangan pelaksanaan pembelajaran dari rumah (melalui pembeljaran daring/jarak jauh) selama 14 hari ke depan dari tanggal 30 Maret – 12 April 2020. 

2. Masa perpanjangan tersebut berlakudan kemudian dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan yang disampaikan oleh Pemerintah 

3. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan mengikuti dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2020 

4. Meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat serta menghindari keramaian dan kegiatan yang mengundang orang banyak, dengan berpedoman pada protocol kesehatan untuk penanganan Covid-19. 

Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.

Get notifications from this blog