√ Surat Edaran Mendikbud No.14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP - MGMP IPS Indramayu

Surat Edaran Mendikbud No.14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Surat Edaran No.14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

SE Mendikbud No.14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) – Seperti kita ketahui bersama bahwa setiap awal semester ganjil atau genap, guru atau pendidik harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP. 


Tugas ini ternyata menjadi sorotan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang baru yakni Nadiem Anwar Makarim yang menganggap memberatkan guru, tidak efisien dan tidak berorientasi pada murid. 


Oleh karena itu Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud No.14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada Kurikulum 2013, diantaranya adalah sebagai berikut : 


  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. 
  2. Bahwa ada 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. 
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan inidividu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid. 
  4. Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1, 2 dan 3. 
Dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini mudah-mudahan lebih meringankan kerja guru untuk keberhasilan belajar peserta didik. 


Bagi Anda yang membutuhkan Surat Edaran Mendikbud No.14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) silakan


Get notifications from this blog