√ Alur Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) - MGMP IPS Indramayu

Alur Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Alur Penyusunan RPP

Alur Penyusunan RPP – Sebagai seorang guru tentu sudah mengenal apa itu RPP?. Ya RPP merupakan singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP setiap tahun pelajaran baru harus dibuat oleh guru untuk pedoman saat mengajar di kelas. 

Tetapi masih ada guru yang belum memahami dan mengerti alur penyusunan RPP sehingga mereka lebih memilih mencari dan mengunduh RPP dari internet dengan bantuan menggunakan mesin pencari mbah Google. 

Sebenarnya alur penyusunan RPP sangatlah sederhana, yakni : 

- SKL (Standar Kelulusan) 
- KI (Kompetensi Inti) 
- KD (Kompetensi Dasar) 
- IPK (Indikator Pencapaian Kompetensi) 
- TP (Tujuan Pembelajaran) 
- Proses 
- Penilaian 

Dalam Kurikulum 2013, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dirumuskan ke dalam tiga hal, yaitu (1) sikap dan perilaku (meliputi: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, mengamalkan); (2) keterampilan (meliputi: mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, mencipta); dan (3) pengetahuan (meliputi: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi). 

SKL tersebut, kemudian dirumuskan menjadi kompetensi inti (KI) dan dari KI diturunkan ke dalam kompetensi dasar (KD). Kompetensi inti tersebut meliputi, yaitu kompetensi inti 1 (KI 1) tentang sikap spritual, kompetensi inti 2 (KI 2) tentang sikap sosial, kompetensi 3 (KI 3) tentang pengetahuan, dan kompetensi 4 (KI 4) tentang keterampilan. 

Selanjutnya dari KD-KD tersebut kita turunkan ke dalam Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK). Untuk lebih memudahkan dalam merumuskan indikator apakah sesuai dengan KD yang telah ditetapkan atau tidak, sebaiknya setelah kita menetapkan KD kita rumuskan indikatornya.

Berdasarkan indikator dari KD pada KI 3 kita dapat mengintegrasikan indikator dari KI yang lain dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Perlu diperhatikan dalam merumuskan tujuan pembelajaran, hendaknya menggunakan kaidah a (audien), b (behavior), c (condition), dan d (degree). 

Setelah merumuskan Tujuan Pembelajaran, guru harus melakukan proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sesuai dengan skenario yang telah dibuat tersebut. Sehingga proses belajar mengajar sesuai dengan tujuan pembelajaran. 

Kemudian di akhir materi, guru harus membuat penilaian terhadap peserta didik untuk menilai pengetahuan dan keterampilannya. Selain itu guru juga diharuskan membuat tentang penilaian sikap dan perilakunya. 

Mudah-mudahan materi ini bermanfaat bagi bapak dan ibu guru semuanya…

Get notifications from this blog