√ Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan - MGMP IPS Indramayu

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan – Selain Permendikbud Nomor 20 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permendikbud Nomor 21 tentang Standar Isi, dan Permendikbud Nomor 22 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, bapak dan ibu guru juga harus mengetahui tentang Permendikbud yang lain yakni Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 


Mungkin masih banyak yang belum memahami apa itu Standar Penilaian Pendidikan?. Jadi Standar Penilaian Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 adalah sebagai berikut : 


Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 

Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. 

Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. 

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. 

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; 
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan 
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 

Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
a. sikap; 
b. pengetahuan; dan 
c. keterampilan. 

Untuk lebih lengkap mengenai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan silakan 


Cara mengunduhnya : 
  • Tekan Download di sini 
  • Akan muncul link.mgmpipsindramayu.com 
  • Lalu tekan Get Link
  • Kemudian muncul Go to Link
  • Lalu muncul Google Drive gunakan akun Gmail Anda 
  • Cari ikon download 
  • File akan diunduh otomatis

Get notifications from this blog