MGMP IPS Indramayu: Karpeg
Persyaratan Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)

Persyaratan Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)

Persyaratan membuat Karpeg (Sumber BKN.go.id)

Karpeg atau Kartu Pegawai biasanya dimiliki oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah mendapatkan Surat Keputusan PNS dan telah mengikuti kegiatan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.