√ Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun 2022 - MGMP IPS Indramayu

Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun 2022



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia baru saja mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada Gubernur, bupati/walikota, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pimpinan perguruan tinggi negeri. 


Berikut isi surat edaran tersebut : 

Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronauirus Dsease 2019 (COVID- 19) menjelang periode Natal Tahun 2O2I dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vints Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, kami sampaikan kepada Saudara agar:

1. mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Janwari 2022;

3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan

dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

4. tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

5. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan  mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan surat edaran tersebut silakan unduh disini 


Get notifications from this blog