√ Ciri-ciri Guru Profesional - MGMP IPS Indramayu

Ciri-ciri Guru Profesional


Ciri-ciri Guru Profesional – Sebutan Guru Profesional mungkin sering terdengar, tetapi banyak orang yang belum mengetahui apa saja ciri-ciri guru tersebut disebut dengan guru profesional. 


Guru profesional mengacu pada guru yang telah mendapat pengakuan formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitannya dengan jabatan maupun latar belakang pendidikan formalnya. 


Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan guru professional juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tenaga pengajar. 

Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen (Pasal 1 ayat 4) disebutkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 

Untuk melihat guru tersebut layak disebut guru profesional atau tidak maka bisa dilihat dari ciri-ciri guru tersebut. Berikut ciri-ciri guru profesional
  1. Ahli di bidang teori dan praktik keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli dalam mengajarkan ilmu dan pengetahuan yang dikuasinya dengan baik. 
  2. Senang memasuki organisasi profesi keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satunya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. 
  3. Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai. Keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
  4. Melaksanakan kode etik guru. Sebagai jabatan profesional, guru dituntut memiliki kode etik yang merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh anggotanya. Selain itu kode etik berfungsi untuk mendinamiskan setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya demi kemaslahatan orang lain. 
  5. Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi yang dimaksud adalah mampu mengatur diri sendiri. Dengan demikian guru harus memiliki sikap mandiri dalam mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang dipilihnya. 
  6. Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam mendidik peserta didik. 
  7. Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugasnya, hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Ini akan membuat guru merasa senang dalam melaksanakan tugas beratnya mencerdaskan peserta didik. 
Artikel ini dikutip dari buku Menjadi Guru Profesional Karya Prof. Suyatno, Ph.D dan Drs. Asep Jihad, M.Pd terbitan Esensi Erlangga Grup.

Get notifications from this blog